Minggu, 19 Mei 2019

CANDRADIMUKA FILM FESTIVAL 2019 (CAFIFEST 2019)


CANDRADIMUKA FILM FESTIVAL 2019 (CAFIFEST 2019) di selenggarakan di Kampus STISIPOL Candradimuka pada tanggal 30 April 2019 kemarin. Lomba film pendek tersebut di buka untuk seluruh mahasiswa dan pelajar di kota palembang. Jadi bagi universitas maupun perguruan tinggi lain bisa ikut berpartisipasipada acara ini. 

Pada kesempatan itu tidak hanya ada perlombaan film pendek saja, tetapi juga ada stan makanan dari Pameran Periklanan & Pemasaran Produk di depan Kantin STISIPOL Candradimuka. Pameran ini diikuti oleh 20 stan produk makanan dan minuman dari mahasiswa/i ilmu komunikasi. Stan tersebut buka dari pukul 08:00-12:00

Selain itu juga ada acara Talk Show Film dengan tema " Peran Sineas Muda Terhadap Pengembangan Film Pendek di Palembang". Yang diisi oleh narasumber yang berkompeten pada bidang perfilman yaitu : 
Bapak Dr. Yuyung Abadi, S.Si,M.Med.Kom , Bapak Dilmail Putra,S.Sn,M.A dan Mas Rifqi Mardhani ( Layar Taman) dengan Moderator oleh Ibu Sumarni Bayu Anita S.Sos,Ma


Dan pada malam harinya acara dilanjutkan dengan acara Screening & Nobar  Film pendek yang sudah masuk Nominasi penilaian Lomba Film Pendek CAFIFEST 2019 untuk gendre : Action, Drama, Comedy, Horor, serta Legenda 
Dan dilanjutkan dengan Pengumuman  Pemenang Film Pendek CAFIFEST di setiap gendrenya. Semoga tahun depan acara ini dapat terlaksana kembali dan semakin meriah dari tahun ini. 





TALK SHOW PUBLIC RELATION

SALAM KOMUNIKASI



Mahasiswa/i Ilmu Komunikasi STISIPOL Candradimuka Palembang Semester 2 reguler pagi  telah melaksanakan Talk Show Public Relation yang bertema "Pentingnya Komunkasi Di Era Milenial"  pada hari Jum'at tanggal 3 Mei 2019. Acara tersebut di adakan di Aula SMK Muhammmadiyah 1 Palembang.

Talk show tersebut juga menghadirkan narasumber yang sangat berpengalaman di bidang Komunikasi yaitu :
Ø  Sumarni  Bayu Anita S.Sos M.A (Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Stsipol Candradimuka )
Ø  Andrian Ramlie, S.I.Kom (Head Marcom Division PT.Tunas Auto Graha PR Person & MC)
Ø  Erwin Makmun (Head HRD Toyota Dealer, Head Trainer & Ambassador, Penyiar & MC)

Talk show tersebut di bawakan oleh saudara/i Fikar dan Ranti dengan sangat baik. ditambah lagi penampilan dari guest star (Shania dan Ruslan ) menambah suasana menjadi meriah      
      
                                                                               


Selain itu juga ada penampilan spesial dari Pantomim SMK Muhammadiyah 1 Palembang yang sangat menghibur para peserta, panitia maupun narsumber talkshow. 










Dan tak lupa terimakasih pada semua panitia yang sangat kompak sehingga talkshow tersebut dapat berjalan dengan lancar. walaupun dalam persiapannya ada perselisihan yang akhirnya dapat terselesaikan dengan baik. Semoga dengan pengalaman ini kita bisa mengambil pelajarannya untuk kita mengadakan Event-event lain yang lebih besar. 

KEEP FIGHTING GUYS... :)

ETIKA PR ATAU ETIKA KEHUMASAN


Public Relation adalah merupakan salah satu profesi yang memiliki kode etik. Dalam Public Ralation kode etik disebut sebagai kode etik Publik Relation atau kode etik kehumasan atau etika profesi humas. Dalam buku Etika Kehumasan karangan Rosady Ruslan disebutkan bahwa etika profesi humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut demensi sosial, khususnya bidang profesi.Kegiatan Humas atau profesi Humas (Public Relation Professional), baik secara kelembagaan atau dalam stuktur organisasi (Public Relation by Function) maupun individual sebagai penyandang professional Humas (Public relation Officer by Professional) berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan kedepan, yaitu pergeseran sistem pemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratik dalam era globaluisasi yang ditandai dengan unculnya kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang terbuk, serta kemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan pasar bebas, khususnya di bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos batas- batas wilayah suatu negara, sehingga dampaknya sulit dibendung oleh negara lain sebagai target sasarannya.

Perlunya penyesuan, perubahan (revisi) dan modifikasi mengenai seperangkat pengaturan dan peundang-undangan yang ada, baik di idang hukum komunikasi, etika, maupun kode etik profesi (code of proffesion) khususnya profesi kehumasan (public relation ethics, jurnalistik / pers media cetak dan elektronik, periklanan, promosi pemasaran, dan bidang profesi komunikasi lainnya.

Pada akhirnya munculah titik tolak dari kode etik tersebut adalah untuk menciptakan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) yang hendak dicapai atau dikembangkan oleh pihak profesi bidang komuniksi pada umumnya, dan pada profesi kehumasan khususnya, melalui kode etik dan etika profesi sebagai refleksi bentuk tanggung jawab, perilaku, dan moral yang baik. Dalam buku Etika Kehumasan, Roslan Rosady mengungkapkan aspek aspek yang kode perilaku seorang praktisi humas, antara lain:
a. code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majkan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
b. code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional.
c. code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatna komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan publik.
d. code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lainnya.

Di antara praktisi public relation terdapat perbedaan pendapat yang besar mengenai apakah public relations adalah suatu karya seni, ketrampilan, atau sebuah profesi dalam pengertian yang sama denagn kedokteran dan hukum. Ada juga gagasan, yang dikembangkan oleh banyak profesional dan PRSA bahwa yang palig penting adalah bagi individu bersangkutan untuk nertindak sebagai seorang profesional dalam bidang ini.

Kemudaian seorang praktisi humas harus memiliki: rasa kemandirian; rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan kepentingan umum; kepedulian nyata terhadap kompentensi dan kehormatan profesi ini secara menyeluruh; kesetiaan yang lebih tinggi terhadap standar profesi dan sesama profesional daripada kepada pihak yang memberi pekerjaan kepadanya pada saat itu. Hambatan besar bagi profesionalisme adalah sikap banyak praktisi itu sendiri terhadap pekerjaan mereka, mereka memandang lebih tinggi arti keamanan kerja prestise dalam organisasi, jumlah gaji, dan pengakuan dari atasan bibandingkan nilai-nilai tersebut.

International Public Relation Association (IPRA) menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah :

1. integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. perilaku kepada klien dan karyawan:
A. perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan;
B. tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan;
C. menjaga kepercayaan klien dan karyawan;
D. tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain;
E. tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain;
F.  menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu
3. perilaku terhadap publik dan media:
A. memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang;
B. tidak merusak integritas media komunikasi;
C. tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan;
D. memberikan gambarabyang dapat dipercaya mengenai organisasi yang    dilayani;
E. tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan                   pribadi yang terbuka
4. perilaku terhadap teman sejawat:
A. tidak melukai secara senaga reputasi profesional atau praktek anggota lain;
B. tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya;
C. bekerja sama dengan anggota lain dalam menunjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.

       Dalam hubungannya denagn kegiatan menejemen perusahaan sikap etislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam profesinya sehari-hari. Seorang humas juga harus menguasai etika-etika umum keprofesionalitasan dan etika-etika khusus seorang humas pada khususnya. Kemampuan tertentu tersebuat antara lain: 
a. kemampuan untuk kesadaran etis; 
b. kemampuan untuk berpikir secara etis; 
c. kemampuan untuk berperilaku secara etis; 
d. kemampuan untuk kepemimpinan yang etis 

     Kemudian (Soleh Soemirat, 2005:177) juga menanbahkan bahwa sebagai seorang profesional humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar, yaitudapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak, sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang.

COMMUNITY RELATION


Pengertian    
Community relations adalah upaya membina hubungan harmonis antara perusahaan/organisasi dengan komunitas masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan saling pengertian. Community Relations pada dasarnya adalah kegiatan public relations, maka langkah-langkah dalam proses public relations pun mewarnai langkah-langkah dalam community relations. Mengingat community relations berhadapan langsung dengan persoalan – persoalan sosial yang nyata dihadapi komunitas sekitar organisasi melalui pendekatan community relations, organisasi bersama-sama dengan komunitas sekitarnya berusaha untuk mengidentifikasi, mencari solusi dan melaksanakan rencana tindakan atas permasalahan yang dihadapi. Dalam hal ini fokusnya adalah permasalahan yang dihadapi komunitas. Bukan permasalahan yang dihadapi organisasi. Namun dampak dari penyelesaian permasalahan yang dihadapi komunitas itu akan dirasakan juga oleh organisasi, mengingat program-program community relations pada dasaranya dikembangkan untuk kepentingan bersama organisasi dan komunitas.

Unsur-unsur Community Relations
1. Kesejahteraan komersial
2. Dukungan agama
3. Lapangan kerja
4. Fasilitas pendidikan yang memadai
5. Hukum, ketertiban dan keamanan
6. Pertumbuhan penduduk
7. Perumahan beserta kebutuhannya yang sesuai
8. Perhatian terhadap keselamatan umum dan penanganan kesehatan yang progresif
9. Kesempatan bereaksi dan berkebudayaan yang bervariasi

Manfaat Community Relations
* Komunitas pada organisasi
– Reputasi dan citra organisasi yang lebih baik
– Memanfaatkan pengetahuan dan tenaga kerja lokal
– Menarik tenaga kerja, pemasok, pemberi jasa dan mungkin pelanggan lokal yang bermutu.
* Organisasi pada Komunitas
–   Peluang penciptaan kesempatan kerja, pengalaman kerja dan pelatihan
–   Pendanaan investasi komunitas dan pengembangan infrastuktur


Contoh Kegiatan Community Relations
Aktivitas Kepedulian Sosial Toyota di Indonesia 
Untuk meningkatkan performa kontribusi di bidang komunitas, Toyota Indonesia mendirikan departemen Community Relations dan Community Development dalam struktur organisasi. Kegiatan-kegiatan dalam bidang ini umumnya terbagi dalam empat kelompok besar, yaitu infrastruktur, kesehatan dan kebersihan, kegiatan keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat. Seluruh kegiatan kami didesain untuk meningkatkan taraf hidup komunitas sekitar Toyota.
Kegiatan-kegiatan Community Relations dan Community Development Toyota Indonesia di antaranya adalah:
1. Infrastruktur
a. Renovasi gedung sekolah
b. Renovasi jalan
c. Pembangunan penerangan jalan
d. Renovasi rumah tinggal
e. Lain-lain

2. Kesehatan dan Kebersihan
a. Pembangunan MCK
b. Pembangunan sarana air bersih
c. Penanganan hama
d. Program peningkatan gizi
e. Bantuan ambulans
f. Lain-lain

3. Kegiatan Keagamaan
a. Sumbangan Hari Raya
b. Renovasi tempat ibadah
c. Lain-lain

4. Pemberdayaan Masyarakat
a. Budidaya ikan air tawar
b. Budidaya jamur merang
c. Budidaya tanaman buah-buahan
d. Pelatihan ketrampilan komputer, menjahit & otomotif
e. Industri rumah tangga
f. Lain-lain 

5. Lain-lain
a. Bantuan pada Karang Taruna dan kegiatan kepemudaan lain
b. Bantuan pada keamanan swadaya (hansip)
c. Bantuan peringatan Hari Besar Nasional
d. Lain-lain

MEDIA RELATION


Media Relations (Hubungan Media) disebut juga Press Relations adalah aktivitas menjalin hubungan baik dengan  wartawan, kalangan pers, atau media massa.
Hubungan media merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi  dilakukan humas atau PR sebuah instansi. Tujuan utama media relations adalah membangun citra positif (image building) sebagai tugas utama humas.
Media Relations dilakukan guna memperoleh publisitas, pemberitaan, atau liputan media seluas mungkin.
Bentuk Media Relation paling populer adalah Siaran Pers (Press Release) dan Konferensi Pers (Press Conference).
Umumnya keberhasilan dan popularitas seorang tokoh atau sebuah instansi/organisasi dicapai berkat keberhasilannya membangun hubungan baik dengan media.
Dengan terjalinnya hubungan baik itu, media potensial senantiasa mempublikasikan setiap kegiatannya yang positif dan “berhati-hati” dalam pemberitaan yang negatif.
Menurut Al & Laura Ries dalam buku The Fall of Advertising and The Rise of PR, untuk dapat memenangi kompetisi atau satu-satunya cara untuk mengalahkan kompetitor adalah dengan cara memenangkan “pertempuran” di media massa.
Media Relations wajib dilakukan Humas (Public Relations) sebuah lembaga agar berdampak pada meningkatnya brand image atau popularitas.
Liputan atau pemberitaan yang baik di media akan memberikan pencitraan yang baik pula bagi perusahaan, meningkatkan kepercayaan pelanggan dalam memakai produk perusahaan, dan akhirnya menumbuhkan minat pemodal untuk menginvestasikan modalnya pada perusahaan.
Table of Contents

Fungsi Media Relation

1. Meningkatkan citra perusahaan.
2. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.
3. Meningkatkan point of selling dari produk dan jasa.
4. Membantu perusahaan keluar dari komunikasi krisis.
5. Meningkatkan relasi dari beragam publik, seperti terhadap lembaga pemerintahan, perusahaan-perusahaan, organisasi kemasyarakatan, maupun individu.

Pemahaman Media

Media Relations membutuhkan pemahaman tentang media, meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Editorial Policy, yaitu kebijakan redaksional : kriteria berita/tulisan yang layak muat (fit to print) atau layak siar (fit to broadcast) berdasarkan visi, misi, dan rubrikasi media.
2. Frequency of Publication (periode terbit) yaitu harian, mingguan, bulanan, dan sebagainya.
3. Copy Date atau Dead Libe : batas waktu masuknya berita ke editor/redaksi.
4. Printing Process : proses percetakan atau penerbitan.
5. Circulations Area : cakupan wilayah sebaran media atau jangkauan pembaca/audiens.
6. Readership Profile : karakteristik pembaca, penonton, atau pendengar, dari segi kelompok umur, jenis kelamin, tingkat sosial, profesi, hobi dan minat, kebangsaan, kelompok etnis, agama, dan orientasi politik.
7. Distribution Method : cara penyebaran media, misalnya dijual eceran di toko buku, eceran langsung di terminal, rumah ke rumah, atau berlangganan. (Jefkins, 1991).

PR Writing: Penulisan Humas

Jenis-jenis naskah untuk dikirim/dimuat di media massa antara lain:
1. Press Release : informasi tertulis atau naskah berita.
2. Feature : karangan khas.
3. Artikel : naskah opini.
4. Advertorial (Pariwara) : iklan berupa berita, feature, atau artikel.
5. Surat Pembaca : misalnya memberikan Hak Jawab.

Jenis-Jenis Media Relations

1. Press Conference (Konferensi Pers) : mengundang wartawan untuk berdialog dengan materi yang telah disiapkan (Press Kit, Media Kit).
2. Press Briefing (Jumpa Pers) : penyampaian informasi dalam sebuah kegiatan.
3. Special Event : kegiatan khusus yang melibatkan media, misalnya menjadi sponsor lomba penulisan jurnalistik.
4. Media Visit (Kunjungan Media) : berkunjung ke kantor media.
5. Undangan Peliputan : mengundang wartawan untuk meliput acara.
6. Press Gathering : mengundang media untuk berkumpul secara informal, misalnya jamuan makan malam.
7. Press Luncheon : jamuan makan siang.
8. Maintenance Lobby : misalnya minum kopi bersama, nonton bareng.
9. Press Tour : mengajak wartawan berkunjung ke suatu tempat.

Hubungan Media Era Internet

         Kini era internet. Apakah media relations masih dibutuhkan? Jawabannya, masih, Media massa masih menjadi sumber informasi terpercaya, meskipun pihak instansi/perusahaan kini mampu publikasi sendiri informasi via media internet, situs web, atau akun media sosialnya.
         Namun, pola hubungan antara Humas (PR) dan wartawan (media) menjadi lebih personal dan intens. Informasi perusahaan dapat dikomunikasikan secara real time sekaligus beragam lewat akun media sosial pribadi praktisi PR.
        Selain itu, pengertian hubungan media juga meluas. Dari yang semula hanya berupa hubungan dengan kalangan insan media, kini meluas menjadi hubungan dengan netizen atau pengguna akun media sosial dan pengguna website.
         Keterampilan PR Practisioner atau stah Humas pun harus dikembangkan dengan skills manajemen konten website dan media sosial.

GOVERMENT RELATION


Government relations adalah seni berhubungan dengan berbagai lembaga penentu kebijakan (eksekutif, legislatif) yang mempengaruhi perusahaan pada level lokal, nasional maupun internasional. Frazier Moeore memberikan asumsi tentang government relations sebagai berikut :
a. Pemerintah dengan undang-undangnya, bisa melakukan banyak pembatasan bagi perusahaan, misal dengan kebijakan upah minimum, isu monopoli, pengekangan perdagangan, persaingan harga yang tidak sehat, transportasi, promosi dan aspek bisnis lainnya.
b. Hampir di setiap jalan bisnis dipengaruhi pemerintah yang menetapkan dan memaksakan peraturan bisnis dan menentukan iklim dimana bisnis harus berfungsi.
Hubungan dengan pemerintah (government relations) ditujukan untuk dapat memperlancar jalannya operasional perusahaan. 

     Pemerintah merupakan pihak yang berkuasa dapat memperlancar tetapi juga menghambat proses bisnis perusahaan oleh karena itu dalam hubungannya dengan pemerintah perlu membangun hubungan yang baik. Karena hubungan dengan pemerintah (government relations) memiliki tiga fungsi penting yang meliputi :
  1.  Fungsi Prediksi (Predictable) : Hubungan ini dapat digunakan untuk memprediksi tentang kebijakan pemerintah hubungannya dengan perusahaan. 
  2. Penghitungan (Accountable) : Kondisi perusahaan harus dipertanggung-jawabkan. Kebijakan perusahaan mengenai pajak, insentif, perburuhan dan lain sebagainya sangat menentukan perusahaan.
  3. Legislatif : Terkait dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan terhadap eksekutif dan legislatif sangat penting agar kebijakan pemerintah dan perundang-undangan dapat menjamin masa depan perusahaan.
    Government relations memiliki tugas:
a. Menggali data dari pemerintah
b. Monitoring & interpretasi langkah-langkah pemerintah
c. Menyampaikan feed back dari perusahaan atas berbagai kebijakan pemerintah
d. Membangun posisi
e. Mendukung pemasaran

    Government relations memiliki posisi yang penting bagi perusahaan, arti penting government relation adalah menciptakan keselarasan antara berbagai kebijakan pemerintah dengan perusahaan (investasi, kerja sama dagang, pajak dll, memberikan jaminan perlindungan disaat krisis dan mempercepat proses birokrasi atas berbagai kepentingan perusahaan

     Hubungan dengan pemerintah tidak dapat dilepaskan dari kegiatan lobbi dan negoisasi dengan pemerintah. Lobby merupakan kegiatan yang dilakukan secara informal untuk mendekati pemerintah sedangkan negoisasi merupakan kegiatan perundingan. Dalam berhubungan dengan pemerintah perlu mengadakan dua pendekatan yaitu secara resmi maupun tidak resmi.Lobby-lobby dalam government relation dalam dilakukan dalam bentuk:
a. Lobby langsung (konvensional)
    Contoh : Mengadakan Pertemuan Langsung dengan pemerintah
b. Grass Roots Lobbying
    Artinya melibatkan masyarakat atau massa untuk melakukan proses lobbying
Contoh : Memberikan argumen atau pengertian kepadapemerintah bahwa perusahaan ini memiliki hubungan atau kepentingan dengan public/masyarakat
c. Political Action Committees (PACs)
    Artinya Melibatkan Masyarakat atau Massa namun dengan konsep yang formal dan adanya kemungkinan unsur politik.